Riswan mengakui memang pulau kecil ini tidak ada aktivitas perkebunan. Yang ada hanyalah hasil tambang berupa nikel disitu. “Saya kira cukup dengan daratan Gebe yang ditambang, Pulau Fau dijadikan bonus karena menjadi paru-parunya orang Gebe karena jorame (lumbung) ikan masyarakat Pulau Gebe itu ada di Pulau Fau,” sebutnya.
Lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dimana kewenangan pengelolaannya ada di pemerintah baik menteri, gubernur atau bupati/walikota, namun penting diingat bahwa Pulau Fau hanya seluas 5,45 per kilometer saja sehingga patut dipertimbangkan kembali rencana tersebut.
“Disana juga banyak dikelilingi hutan mangrove, jika dirusaki maka biota laut dan hutan mangrove akan juga akan hancur,” tandas Riswan. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!