Tobelo, Maluku Utara- Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menerapkan cara berpakaian antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini karena hampir rata-rata model berpakaian baik ASN maupun PPPK di Halmahera Utara, sama sehingga tak bisa dibedakan. Seharusnya PPPK menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) yakni kemeja putih dan celana/rok hitam yang digunakan dari hari Senin hingga Rabu. Sementara hari Kamis dan Jumat, PPPK mengenakan batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
Sedangkan untuk ASN berpakaian khaki yang menjadi ciri khasnya. Penggunaan pakaian dinas ASN dan PPPK juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya