Efraim mengatakan, masalah PDH ini bakal ditertibkan BKD karena sudah diatur dalam Permendagri. Meski demikian, penertiban ini menunggu informasi dari Kemendagri.
“Jadi PPPK ini adalah pegawai kontraknya pemerintah, maka harus ada perbedaan, tidak boleh sama, penerapan ini akan dilakukan secara keseluruhan baik di lingkup dinas maupun di sekolah-sekolah,” pungkasnya. (Mg02/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!