Halteng, Maluku Utara- Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mendesak pemerintah pusat dan daerah Provinsi Maluku Utara segera meninjau kembali izin pertambangan PT. Aneka Niaga Prima (ANP) di Pulau Fau.
Hal tersebut diutarakan Anggota Komisi III Riswan Naim ketika ditemui di kantor DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (27/6/2024).
Riswan mengatakan, Pulau Fau adalah salah satu pulau berdekatan dengan pemukiman warga Pulau Gebe. Meski terpisah dengan daratan Halmahera Tengah, namun masyarakat sekitar sangat bergantung dengan Pulau Fau terutama kenyamanan lalu lintas kendaraan laut yang ada pesisir pantai.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!