Akmal menegaskan jangan membebankan orang tua dan siswa dengan sifatnya wajib seperti itu, karena kalau dimasukan kedalam syarat PPDB berarti wajib dan hal tersebut tidak bisa dan aturan melarang tegas.
Hal ini juga diatur dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, bahwa yang berhubungan dengan PPDB maka digratiskan. “Bahkan pembiayaan pakaian seragam pun tidak bisa dikaitkan dengan PPDB atau kenaikan kelas, apalagi ini ada pembebanan biaya menyangkut dengan mobiler yang tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sehingga hal ini dikategorikan sebagai pungli,” sebutnya.
Ia lantas meminta kepada Dikbud Maluku Utara harus melakukan teguran dan mengevaluasi serta memberikan pembinaan terhadap kepala sekolah SMAN 1 Halteng. “Kami meminta untuk dihentikan kebijakan tersebut karena itu bagian dari Pungli jangan sampai ada pelaporan, karena sekarang tim siber pungli bergerak di semua kabupaten/kota. Jangan sampai kebijakan-kebijakan yang bertentangan itu pada akhirnya berpengaruh pada proses hukum,” tegasnya.
Lanjut Akmal, sebagai upaya pencegahan dirinya meminta pihak sekolah segera dimusyawarahkan kembali untuk mengembalikan biaya tambahan yang berhubungan dengan uang pungutan yang sudah dibayarkan orang tua siswa, “Karena PPDB itu gratis, dan permintaan Rp 500 per siswa baru itu pungli, saya rasa kebijakan kepala sekolah SMAN 1 Halteng itu keliru,” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!