Ombudsman Minta Dikbud Maluku Utara Evaluasi Kepsek SMAN 1 Halteng 

Ternate, Maluku Utara- Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Akmal Kadir menyebut kebijakan pihak SMAN 1 Halmahera Tengah (Halteng) yang membebankan biaya mobiler kepada siswa baru adalah kategori pungutan liar atau Pungli.

Selaku perwakilan Ombudsman RI di Maluku Utara, dirinya sangat menyayangkan kebijakan sekolah yang membebankan biaya mobiler kepada siswa baru sebesar Rp 500 ribu. 

BACA JUGA  Lapak Pedagang di Alun-alun Kantor Bupati Halut Roboh Ditimpa Ranting Pohon

“Hal itu masuk dalam pungutan liar karena pembebanan yang peruntukkan dan besarannya ditetapkan sekolah,” sesal Akmal saat diwawancarai wartawan, Selasa (25/6/2024) malam. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah