Ternate, Maluku Utara- Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Akmal Kadir menyebut kebijakan pihak SMAN 1 Halmahera Tengah (Halteng) yang membebankan biaya mobiler kepada siswa baru adalah kategori pungutan liar atau Pungli.
Selaku perwakilan Ombudsman RI di Maluku Utara, dirinya sangat menyayangkan kebijakan sekolah yang membebankan biaya mobiler kepada siswa baru sebesar Rp 500 ribu.
“Hal itu masuk dalam pungutan liar karena pembebanan yang peruntukkan dan besarannya ditetapkan sekolah,” sesal Akmal saat diwawancarai wartawan, Selasa (25/6/2024) malam.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!