Menurut Akmal dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah murni penerimaan peserta didik bukan berhubungan dengan penganggaran apalagi memungut biaya mobiler.
Kata dia, jika ini benar-benar terjadi maka pihaknya menyarankan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara untuk melakukan pengawasan ke bawah dan bila perlu memastikan dan menghentikan kebijakan permintaan pungutan liar yang dilakukan SMA yang bersangkutan.
“Jangan PPDB ini dikotori dengan kebijakan yang tidak berhubungan dengan PPDB, termasuk salah satunya adalah pembebanan biaya mobiler atau alat sekolah ke siswa,” ujarnya.
Akmal bilang, terlebih lagi SMAN 1 Halteng adalah sekolah negeri, dimana sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam hal mobiler. Oleh karena itu, kalaupun terjadi begitu maka kepala sekolah dianggap tak mampu memanajemen sekolah yang dipimpinnya itu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!