Sanana, Maluku Utara- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk guru di Kabupaten Kepulauan Sula baru dibayar satu bulan oleh Pemda yakni bulan Januari 2021. Ini dikeluhkan salah seorang Guru SMP yang enggan menyebut namanya.
Kepada Haliyora, pada Senin, 05/07/2021) mengatakan, TPP untuk guru baru dibayar bulan Januari, padahal seharusnya dibayar selama enam bulan yakni Januari-Juni 2021, bahkan sekarang sudah masuk bulan Juli.
“TPP kami baru dibayarkan bulan Januari 2021. Harusnya dibayar mulai Januari hingga Juni, bahkan sekarang sudah masuk bulan Juli. Kami tidak tau kendalanya apa. Kalu soal administrasi seperti absensi guru di sekolah setahu saya sudah dimasukkan ke Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan guru tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Rifai Haitami, membenarkan bahwa TPP guru baru dibayar satu bulan yaitu bulan Januari.
“Memang benar kalau pembayaran TPP guru sesuai data yang saya cek baru pada bulan Januari, staf saya bilang pembayaran lambat karena proses pengumpulan abseni guru-guru lambat,” terangnya.
Meski demikian, menurut Rifai, ia meragukan alasan stafnya itu. Menurut dia, sebenarnya keterlambatan atau penundaan pembayaran TPP guru itu lantaran anggarannya kena refocusing. “Menurut saya masalah absensi itu bukan alasan yang tepat. Yang benar adalah anggarannya habis karena direfokusing pemda sebelumnya,” ungkap Rifai.
Dikatakan, pemerintahan sebelumnya telah memangkas sebagian anggaran untuk pembayaran TPP guru, sehingga untuk pebayaran TPP guru hanya cukup untuk delapan bulan saja. ”Sisanya empat bulan lagi tidak bisa dibayar karena anggarannya sudah habis,” terang Rifai.
Masih menurut Rifai, harus ada revisi anggaran pada APBD Perubahan untuk Dinas Pendidikan. “Beberapa kegiatan dinas harus dibatalkan sehingga anggarannya dialihkan untuk memenuhi hak-hak pegawai, seperti pembayaran TPP itu,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Sula era HT-ZADI melakukan refokusing anggaran dan belanja wajib pegawai sebesar Rp 8,5 miliar, termasuk di dalamnya anggararan untuk pembayaran TPP. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!