Weda, Maluku Utara- Perbuatan Pungli (Pungutan Liar) di sekolah merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum. Pungli jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang korupsi pasal 12 huruf e.
Dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 juga sudah ada tentang Satgas Siber Pungli. Begitu juga dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Pemerintah saat ini tengah serius melakukan pemberantasan pungutan liar (Pungli) sampai ke akar-akarnya, karena perbuatan tersebut mampu merusak tatanan bangsa. Praktek tersebut sering terjadi berbagai instansi, lembaga dan institusi baik daerah ataupun pusat. Seperti halnya yang terjadi di lembaga pendidikan SMA Negeri 1 Weda Halmahera Tengah Maluku Utara.
Berdalih Sarpras untuk biaya mobiler, pihak sekolah dan komite melakukan pungutan terhadap peserta siswa baru dengan nominal Rp 500 per siswa.
Hal tersebut tentunya tidak dibenarkan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan apabila hal tersebut terbukti dilakukan oleh pihak sekolah maka harus diberikan sanksi administratif juga bisa diterapkan pasal 54 -58 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!