Sebelumnya, Kepala Sekolah SMAN 1 Halmahera Tengah Luth Iskandar Alam mengatakan bahwa pihaknya membebankan biaya mobiler kepada para siswa baru sebesar Rp 500 ribu.
Luth mengaku, biaya itu diberlakukan karena pihak Dikbud Malut belum merealisasikan usulan SMAN 1 terkait kekurangan fasilitas pendukung sekolah yang diajukan melalui Dapodik. Hal ini ia sampaikan di Haliyora.id edisi Senin, 24 Juni 2024.
Direktur LSM Kalesang Institut Maluku Utara Naem Taher Direktur LSM Kalesang Institut Maluku Utara mengecam keras pihak sekolah dan seluruh yang terlibat dalam dugaan praktek pungli ini.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan, perbuatan mereka sudah jelas melanggar aturan yang ada. Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan,” kata Naem, Selasa (25/6/2024).
Naem menyampaikan, dalam dunia pendidikan diharamkan membebankan siswa untuk membayar mobiler, tugas mereka hanya menimbah ilmu. “Tidak ada rumus siswa membayar mobiler lewat pendaftaran, itu diharamkan, ingat sudah anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah kenapa harus dibebankan kepada siswa,” kecamnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!