Hal ini terungkap saat Samsuddin ditanyakan salah satu hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dimana hakim melayangkan pertanyaan apakah Samsuddin pernah berikan uang ke AGK, ia lantas menjawab pernah.
Menurut pengakuan Samsuddin, dia memberikan uang ke terdakwa AGK melalui orang dekat AGK yakni Husri Elean, Zaldi Kasuba dan Ramadhan Ibrahim. Adapun nominal uang berbeda-beda.
“Saya transfer ke saudara Husri sekitar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta setiap dua bulan, sehingga menjadi Rp 90 juta dalam satu tahun,” sebut Samsuddin menjawab pertanyaan Hakim.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!