Djonny Laos, Sehe Bersaudara dan Kepala BPN Ternate Digugat Pemilik Lahan

Ternate, Maluku Utara – Kasus dugaan pelelangan tanah di Kota Ternate pada masa konflik SARA pada tahun 1999-2000 kini memasuki babak baru setelah pemilik sah tanah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate. 

Pemilik yang dimaksud adalah Dolly Tambahny, yang saat itu berada dalam pengungsian dan tidak dilibatkan dalam proses pelelangan. Pelelangan yang dimaksud berlangsung pada 24 April 2000, dan tanah tersebut kini dikuasai oleh Djonny Laos. 

BACA JUGA  Kapal Juan Sebastian Elcano Tiba, Pemkot Tikep Hingga Sultan Tidore Ungkap Cerita 500 Tahun Silam

Kuasa hukum Dolly, Stevie Da Costa, menyatakan bahwa dua bidang tanah bersertifikat milik kliennya ditinggalkan pada tahun 1999 karena ketegangan sosial yang mengakibatkan konflik. Tanah tersebut terletak di RT 13 RW 04 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.

“Dua sertifikat atas nama klien kami dilelang oleh PN Ternate tanpa sepengetahuan keluarga kami. Ini sangat mengejutkan, mengingat mereka sedang mengungsi di Manado pada waktu itu,” ungkap Stevie dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin (25/8/2025).

BACA JUGA  Bupati Halsel Resmi Digugat atas Pemberhentian Kades
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah