Bupati Halsel Resmi Digugat atas Pemberhentian Kades

Halsel, Maluku Utara- Mantan Kepala Desa (Kades) Marabose Kecamatan Bacan, Irham Hi Hanafi memastikan menggugat Bupati Halsel atas penonaktifan dirinya dari jabtan Kades.

Irham telah menunjuk Bambang Joisangadji, SH, sebagai kuasa hukum untuk menggugat Bupati Halsel Usman Sidik.

Sebelumnya, Bupati Halsel Udman Sidik memecat Kades Marabose itu lantaran diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1,8 miliar sesuai temuan Inspektorat.

Kuasa hukum (pengacara) Irham, Bambang Joisangadji, SH, kepada Haliyora, Rabu (09/02/2022), mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas pemberhentian dari jabatan Kades berdasarkan temuan Inspektorat.

Menurut Bambang, Irham Hanafi adalah Kepala Desa Marabose yang sah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halsel nomor 43 tahun 2019 tentang Pengesahan Calon Kades terpilih pada Desa Marabose, Kecamatan Bacan tanggal 11 Januari 2019.

BACA JUGA  Materi Gugatan Sarat Tudingan, Tim Hukum Tauhid-Nasri Siap Hadapi Paslon Nomor 4

Bambang menilai, dari sisi administrasi, pemberhentian sementara Irham dari jabatan Kades oleh Bupati Halsel merupakan perbuatan melawan hukum karena pemberhentian kliennya tanpa melalui prosedur pemberhentian kades sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, junto Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, junto Peraturan Daerah Kabupaten Halsel nomor 7 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, maka keputusan bupati menberhentikan klien kami itu tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

BACA JUGA  Honor Paskibraka Morotai Belum Dibayar, Kadispora Sentil Kendala Rekening 

Untuk itu, sambung Bambang, sebagai kuasa hukum, pihaknya akan menguji di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon (PTUN Ambon). ”Ini merupakan bentuk checks and balances, saling mengontrol, menjaga keseimbangan dalam menjalankan roda pemerintahan di Halmahera Selatan. Jadi nanti kita lihat hasil sidang perkara nomor: 3/G/2022/PTUN.ABN dengan Irham Hi Hanafi sebagai penggugat dan Bupati Usman Sidik sebagai tergugat yang sudah ditetapkan jadwal sidang pada Selasa 22 Februari 2022 di PTUN Ambon mendatang,” pungkasnya. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah