Morotai, Maluku Utara- Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades serentak tahap I dan II Kabupaten Pulau Morotai, pada Kamis sore (10/02/2022), akan melaksanakan sidang pleno putusan sengketa Pilkades.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Kesekretariatan Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Fitra Khairun kepada Haliyora, Kamis pagi (10/02/2022).
Dikatakan, ada sembilan gugatan hasil pilkades pada sembilan desa yang akan diputuskan hari ini (Kamis, red). “Sebentar sore (Kamis sore) Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades akan gelar Pleno putusan sengketa Pilkades di sembilan desa,“ terangnya.
Disebutkan, sembilan desa yang mengajukan sengketa pilkades itu antara lai lima desa dari Kecamatan Morotai Timur, yakni Desa Seseli Jaya, Buho-Buho, Wewemo, Dokumira dan Sangowo Barat, satu desa di Kecamatan Morotai Selatan yakni Desa Falila, satu desa di Kecamatan yaitu Desa Ngele-Ngele, satu desa di Kecamatan Morotai Jaya yakni Desa Sopi, dan satu desa di Kecamatan Pulau Rao yakni Desa Loumadoro.
Setelah putusan, sambung Fitra, hasilnya akan diserahkan kepada panitia Pikades Kabupaten Morotai untuk ditindaklanjuti. ”Entah nanti ada PSU atau tidak,” pungkasnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!