Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula belum nyatakan sikap terhadap hasil penelitian berkas perkara Pasar Makdahi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bagas, saat dikonfirmasi Haliyora, Rabu (9/1/2022)
“Sesuai SOP penelitian berkas, waktunya empat belas hari, dan pada Rabu (Kemarin) sudah masuk hari ke tujuh, jadi kami dari penuntut umum nyatakan sikap terhadap hasil penelitian berkas tersebut, pernyataan sikap yang dimaksud ialah Penuntut umum menyampaikan saran dan pendapat terkait hasil penilitian berkas sehingga bisa menyatakan berkas tersebut telah lengkap atau P19,” ujar Bagas.
Terkait kelengkapan berkas dan juga adanya tambahan tersangka, Bagas mengaku belum dapat menyampaikan. ”Hari ini baru kami nyatakan sikap. Soal berkas itu sudah lengkap atau belum, tak bisa saya sampaikan. Begitu juga menyangkut tersangka, itu nanti setelah semuanya klir dalam waktu 14 hari baru kami sampaikan,” kata Bagas. (sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!