Ternate, Maluku Utara- Penagihan pajak terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pantai Toboko-Mangga Dua oleh Pemkot Ternate disorot praktisi hukum Muhammad Konoras.
Konoras menilai Pemkot tidak dapat membedakan UU Pajak dan Retribusi dalam melakukan penagihan kepada PKL di bibir pantai Toboko -Mangga Dua.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate harus membedakan UU pajak dan juga retribusi dalam melakukan penagihan kepada pedagang PKL. Saya lihat Pemkot melalui BP2RD melakukan penagihan pajak menggunakan dasar pajak restoran sebagimana disampaikan Kepala BP2RD. Padahal di karcis tertera Perda Retribusi Tahun 2011. PKL yang berjualan di lokasi tersebut bukan kategori restoran yang harus membayar pajak, karena hanya pakai tenda dan sifatnya sementara serta tidak miliki izin. Beda dengan restoran yang miliki gedung parmanen dan punya izin sehingga harus bayar pajak. Inilah akibat ketidakpahaman atau gagal paham Pemkot (BP2RD) terhadap UU Pajak dan Retribusi sehingga tidak bisa bedakan mana pajak dan mana retribusi,” terang Konoras saat ditemui, Selasa (14/09/2021).
Pengacara kondang Maluku Utara tersebut menjelaskan, pajak adalah kewajiban setiap warga, kemudian uang pajak itu tidak langsung dinikmati pengguna objek pajak dalam hal ini PKL yang berjualan di lokasi itu, sementara retribusi dimaksudkan untuk nantinya dipakai untuk memperbaiki atau memfasilitasi tempat atau lokasi yang dipakai, jadi manfaatnya langsung kembali kepada pengguna jasa.
Dikatakan di dalam karcis jelas tertulis Perda Retribusi Tahun 2011, bukan pajak, sekarang ada tagihan pajak. Itu salah dan masuk kategori korupsi atau pungutan liar, karena menggunakan peraturan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Masa menagih pajak menggunakan Perda Retribusi. Jangan bikin dalil macam-macam yang merugikan masyarakat,” tandas Konoras.
Lebih parah lagi, sambung konoras, karcis yang diberikan kepada PKL tidak dicantumkan tanggalnya berdasarkan Perda 2011 itu. “Ini lebih salah lagi. Saya juga ada bukti karcis, jadi bukan asal ngomong,” ungkapnya.
Konoras juga menyoroti larangan berjualan di jalur pantai Kelurahan Kota Baru-Toboko dan Mangga Dua yang menurut Konoras, jika sudah ada larangan di kawasan berjualan di kawasan tersebut, maka jangan lagi ada penagihan.
“Bagaiman bisa larangan itu ditaati, sementara pemkot sendiri melarang kemudian melakukan penagihan kepada pedagang. Makanya, seperti saya katakan, kalau kawasan itu dilarang berjualan karena ditetapkan sebagai kawasan terbuka hijau, maka konsekuensinya Pemkot harus menyediakan tempat lain bagi PKL. Itu merupakan resiko dari Perda itu,” tandasnya.
Konoras menghimbau agar Pemkot jangan membuat sesuatu bukan pada tempatnya. “Jangan lagi melakukan pungutan-pungutan yang masuk kategori pungli yang merugikan rakyat sendiri,” imbuhnya. (Echal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!