Sofifi, Maluku Utara- Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) bersama Gubernur Gorontalo Rusli Habibi, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Gubernur Maluku Irjen Pol (purn) Drs. Murad Ismail, Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Papua Barat Muhamad Lakotani SH, menandatangani kerjasama Pengelolaan Perikanan.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan di hadapan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta deputi Bidang Kementerian Dalam Negeri di gedung Bina Graha istana Negara Jakarta, Senin (13/09/2021).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pengelolaan sumber daya perikanan mengedepankan ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tidak meninggalkan aspek informal. Olehnya dalam pengelolaan WTP akan menggunakan penangkapan terukur juga pemerataan distribusi.
Lanjut Trenggono, ada sejumlah kesepakatan tekhnis untuk nelayan andong seperti area penangkapan ikan, jumlah ikan yang boleh ditangkap berdasarkan kuota volume produksi. “Jadi jika kuota satu juta lalu ditangkap lebih dari satu juta akan terjadi over fishing. Kemudian juga mempertimbangkan musim di wilayah timur, jumlah dan ukuran kapal, jenis kapal, jenis alat tangkap, pelabuhan pendaratan dan pengunaan APK lokal,” jelasnya.
Sementara, Deputi Kementerian Dalam Negeri meminta kepada para gubernur yang telah melakukan penandatanganan kerjasama untuk cepat menindaklanjuti kesepakatannya dan harus memiliki nama yang dapat diingat. Ia kemudian memberi nama kesepakatan antar gubernur tersebut dengan nama “Delta VI atau Dorong Ekonomi Kelautan untuk Kesejahteraan Enam Provinsi”.
“Maka untuk penandatanganan hari ini diberi nama Delta VI atau Dorong Ekonomi Kelautan untuk Kesejahteraan Enam Provinsi,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam kesempatan tersebut mengatakan, melindungi nelayan adalah visi dan misi presiden jokowi, utamanya nelayan kecil.
Moeldoko mengatakan, kerjasama tersebut merupakan kebutuhan mendesak bagi kepentingan antar provinsi yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020. “Perjanjian kerjasama ini akan menjadi payung besar bagi perjanjian dan kerjasama lintas sektor,” katanya.
Sementara, Gubernur Maluku Utara usai penandatanganan MoU menjelaskan, perjanjian kerja sama ini dilakukan dalam rangka memperkuat kolaborasi pembangunan daerah dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak guna mendorong kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!