Halsel, Maluku Utara- Ombudsman RI perwakilan Maluku Utara telah menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 itu diserahkan sejak 03 Februari 2022.
Itu disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI perwakilan Malut, Alfajrin A. Titaheluw, SH, MH saat diwawancarai Haliyora via telpon Rabu, (09/2/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ombudsman RI Perwakilan Malut sudah serahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Halsel tahun 2021 sejak 03 Februari 2022 kemarin,” kata Alfajrin.
Alfajrin mengatakan, penilaian itu dilakukan semua kementrian/lembaga, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Ia menjelaskan, yang masuk lokus penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Halsel hanya empat OPD yaitu Dinkes, Dinas Pendidikan, Dukcapil dan DPM-PTSP.
Disebutkan, di antara empat OPD tersebut, untuk Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dukcapil masuk zona kuning (Kategori kepatuhan sedang), sedangkan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan masuk zona merah (Raport merah).
“Jadi pada tahun 2021 OPD di Halsel tidak ada yang masuk zona hijau (Kategori kepatuhan tinggi),” jelasnya.
Menurut Alfajrin, substansi yang dilakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan ini adalah pelayanan administrasi meliputi, layanan di admin induk, kesehatan, pendidikan, Dukcapil dan DPM-PTSP.
“Tercatat OPD di Halsel menerapkan 46 produk layanan. Nah, produk layanan tersebut diuji apakah sudah terstandarisasi atau belum sesuai standar instrumen Ombudsman berdasarkan pasal 21 UU nomor 25 tentang komponen standar pelayanan,” jelasnya.
Ditambahkan Alfajrin, kesimpulan hasil penilaian itu, standar pelayanan di sejumlah OPD Kabupaten Halsel belum melaksanakan standar pelayanan sesuai standarisasi.
“Maka diharapkan kepala daerah harus aktif mendorong, memonitoring dan perhatian secara konsisten dengan segera bentuk tim untuk mendorong percepatan pelayanan dan publikasi (Political will) sehingga dapat break down agar memenuhi kebutuhan standar pelayanan di OPD Halmahera Selatan, supaya standar pelayanan di Halsel ke depan lebih baik lagi,”pungkasnya. (Asbar-1)