Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menginformasikan tata cara pelaporan kasus korupsi. Informasi ini disampaikan Kejati dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember.
Ini tujuannya agar peran serta masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.
Hal ini disampaikan Richard Sinaga selakai Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Utara sata konferensi pers di Aula Kantor Kejati, pada Senin (09/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Richard menyebutkan peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus sesuai dengan PP Nomor 43 tahun 2018 tersebut.
“Laporan dapat disampaikan secara lisan dan tertulis, baik baik melalui media elektronik maupun nok elektronik,” kata Richard Sinaga.
Halaman : 1 2 Selanjutnya