Djonny Laos, Sehe Bersaudara dan Kepala BPN Ternate Digugat Pemilik Lahan

Stevie menekankan bahwa meskipun situasi pemerintahan saat itu tidak stabil, eksekusi tanah tetap dilaksanakan tanpa melibatkan pemilik sah, yaitu Dolly Tambahny. “Ada pertanyaan mendasar mengenai legalitas proses ini yang harus diperjuangkan,” tegasnya.

Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor 76/PAN. W28-U2/HK2.4/2/2025 di PN Ternate sejak 25 Februari 2025. Dalam gugatan ini, Djonny Laos bersama delapan orang lainnya, termasuk anggota keluarga Sehe, yaitu Mulis, Maslinda, dan Darmo, kemudian Notaris Lenny Indrawati, dan Kepala Kantor Pertanahan Ternate, menjadi tergugat.

BACA JUGA  PTUN Tolak Gugatan Kades Marabose Halsel

“Materi gugatannya adalah hak atas tanah yang dulunya milik klien kami, sekarang dikuasai oleh Djonny Laos,” tambah Stevie.

Menariknya, selama proses persidangan, Djonny Laos tidak pernah hadir, dan hanya pihak BPN Ternate yang muncul. Adapun dua bidang tanah yang dipermasalahkan memiliki sertifikat hak milik dengan nomor 4/Maliaro dan nomor 21, dengan luas masing-masing 267 meter persegi dan 272 meter persegi. (RF/Red)

BACA JUGA  Rombak Kabinet, Bupati Sashabila Mus Copot Endro dan Tunjuk Ahmad Tahir Jadi Plt Kadis PUPR Taliabu
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah