Stevie menekankan bahwa meskipun situasi pemerintahan saat itu tidak stabil, eksekusi tanah tetap dilaksanakan tanpa melibatkan pemilik sah, yaitu Dolly Tambahny. “Ada pertanyaan mendasar mengenai legalitas proses ini yang harus diperjuangkan,” tegasnya.
Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor 76/PAN. W28-U2/HK2.4/2/2025 di PN Ternate sejak 25 Februari 2025. Dalam gugatan ini, Djonny Laos bersama delapan orang lainnya, termasuk anggota keluarga Sehe, yaitu Mulis, Maslinda, dan Darmo, kemudian Notaris Lenny Indrawati, dan Kepala Kantor Pertanahan Ternate, menjadi tergugat.
“Materi gugatannya adalah hak atas tanah yang dulunya milik klien kami, sekarang dikuasai oleh Djonny Laos,” tambah Stevie.
Menariknya, selama proses persidangan, Djonny Laos tidak pernah hadir, dan hanya pihak BPN Ternate yang muncul. Adapun dua bidang tanah yang dipermasalahkan memiliki sertifikat hak milik dengan nomor 4/Maliaro dan nomor 21, dengan luas masing-masing 267 meter persegi dan 272 meter persegi. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!