Halsel, Maluku Utara- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon memutuskan menolak gugatan mantan Kepala Desa (Kades) Marabose, Irham Hanafi. Gugatan perkara Nomor 3/G/20022/PTUN ABN terkait surat pemberhentian sementara oleh Bupati Halmahera Selatan.
Hal itu berdasarkan putusan PTUN Nomor : 3/G/2022 PTUN.ABN yang menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Demikian bunyi putusan PTUN Ambon pada sidang terbuka Senin (23/4) lalu, oleh Majelis Hakim Ketua Sanny Pattipeilohy, SH, MH dan Hakim Anggota Ryan Surya Pradhana SH, MH, dan Humammad Rizaldi Rahman SH.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Penggugat (Irham Hanafi) sebelumnya telah dipanggil Inspektorat untuk membahas hasil temuan APB-Des Marabose. Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut tak kunjung ditanggapi.
Kemudian, Pemda Halsel melalui Sekretaris Daerah menerbitkan teguran pertama untuk Penggugat (Irham) tepatnya pada 11 Oktober 2021 dan disusul teguran kedua pada 18 Oktober 2021.
Selanjutnya, Pada 5 November 2021, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, mengirimkan Surat Nomor 140/212/DPMD/2021 perihal Usulan Pergantian Kepala Desa Marabose. Bupati Halsel lantas menerbitkan Surat Keputusan Nomor 237 Tahun 2021 tanggal 8 November 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marabose dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Marabose. Surat ini kemudian menjadi objek sengketa.
“Karena itu, majelis hakim menilai, langkah Bupati menerbitkan surat tersebut sudah sesuai kewenangannya dengan berpihak pada fakta yang ada. Atas pertimbangan itu, majelis hakim dalam eksepsinya menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima,” kata Ketua Sanny Pattipeilohy, Ketua Majelis Hakim PTUN ambon, (26/5/2022.
Sedangkan dalam pokok perkara, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 441.000. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!