Utang Material Belum Dibayar Pemda, Penerima RTLH di Morotai ‘Merana’

Morotai, Maluku Utara- Era pemerintahan Benny Laos-Asrun Padoma menyisahkan hutang yang terbilang serius bagi sejumlah warga calon penerima bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Pulau Morotai.

Berdasarkan informasi yang diterima, setidaknya, Pemerintahan Benny-Asrun menunggak pembayaran hutang kurang lebih sebesar Rp 10 miliar di empat (4) toko distributor bahan bangunan di Morotai. Akibatnya, toko-toko yang ditunjuk Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pulau Morotai itu menolak menyuplai bahan bangunan kepada warga penerima bantuan.

“Kami bisa mendistribusikan bahan ke warga penerima bantuan ini asalkan Pemkab mau membayar. Bahkan mereka (Pemda,red) masih memiliki hutang miliaran rupiah,” ungkap salah seorang dari empat pemilik toko yang menolak identitasnya disebutkan, (26/5/2022).

BACA JUGA  Sidak Apel Pagi, Sekda Tikep 'Semprot' BKPSDM

Di lain sisi, untuk menyelesaikan pembangunan huniannya yang sempat terhambat, para penerima bantuan terpaksa mengemis di Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pulau Morotai agar secepatnya menangani persoalan ini.

“Saya bersama beberapa teman tadi datang ke Dinas Perkim untuk mempertanyakan soal bahan bantuan kami, sebab sudah lama jadi kami pertanyakan,” ungkap salah seorang warga Toawara, Kecamatan Morotai Utara yang enggan mencatut namanya, Kamis (26/5/2022) kepada haliyora.id.

Mengkonfirmasi keluhan warga ini, wartawan mencoba menghubungi Kepala Disperkim Pulau Morotai, Marwan Sidasi melalui ponsel. Hanya saja Marwan mengarahkan ke Sekretaris Dinas, Saiful Arifin.

BACA JUGA  Diduga Langgar Netralitas, Oknum ASN Dilaporkan ke Bawaslu Taliabu

Saiful yang dihubungi terpisah mengakui bahwa pihaknya tak bisa berbuat banyak untuk mendistribuskan bahan bangunan kepada calon penerima program RTLH. Sebab Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan Disperkim belum ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pulau Morotai.

“Memang sudah ada beberapa SPM yang dikeluarkan oleh Disperkim namun belum diproses oleh pihak keuangan, sehingga agak terhambat untuk kita distribusi bahan bangunan milik masyarakat,” akui Saiful Arifin.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suriyani Antarani ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat dan telpon seluler belum memberikan tanggapan apa-apa hingga berita ini dipublis. (Tir-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah