Nirwan Akui Meloloskan Ridwan Arsan dan Sarmin Karena Intervensi Mantan Gubernur Malut AGK

Ternate, Maluku Utara- Sidang lanjutan terdakwa Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan perkara dugaan kasus suap jual beli jabatan, proyek infrastruktur dan perizinanan digelar Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, Rabu (05/6/2024).

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Pj. Gubernur Samsuddin Abdul Kadir, dan Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan M T. Ali sebagai saksi, termasuk mantan Kabid Mutasi BKD Ridwan Asbur Baha serta satu orang saksi lainnya.

BACA JUGA  Soal Pj Gubernur, Ketua DPRD Malut Sebut Jagoan AGK 'Melek'
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah