Ternate, Maluku Utara- Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara (Malut) Samsuddin A. Kadir mengakui pernah memberikan uang ke terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pengakuan itu dibeberkan Samsuddin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap eks Gubernur AGK yang di gelar di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (5/6/2024).
Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir mengakui memberikan uang ke AGK secara bertahap semenjak sebelum dirinya menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!