Uang itu diminta terdakwa AGK melalui ajudan AGK yaitu Fajrin. Keseluruhan uang yang dikirim ke AGK saat Samsuddin menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara yaitu sebesar Rp 360 juta.
“Rp 450 juta adalah gabungan dari pemberian saya ke terdakwa AGK dari sebelum dan sesudah menjadi Sekretaris Daerah. Uang itu diberikan tidak semua dalam bentuk transferan tapi ada yang secara kes,” ungkap Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!