Di Sidang Kasus Suap, Pj Gubernur Maluku Utara Akui Pernah Transfer Uang ke AGK

Uang itu diminta terdakwa AGK melalui ajudan AGK yaitu Fajrin. Keseluruhan uang yang dikirim ke AGK saat Samsuddin menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara yaitu sebesar Rp 360 juta. 
“Rp 450 juta adalah gabungan dari pemberian saya ke terdakwa AGK dari sebelum dan sesudah menjadi Sekretaris Daerah. Uang itu diberikan tidak semua dalam bentuk transferan tapi ada yang secara kes,” ungkap Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir. (Riv/Red)

BACA JUGA  Kunjungi Korem 152/Baabullah, Pangdam Pattimura Ingatkan Prajurit Junjung Tinggi Netralitas di Pilkada 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah