Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Kadis DKP Morotai Divonis Penjara 

Daruba, Maluku Utara- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara memutuskan hukuman enam (6) bulan penjara dan denda Rp 25 juta kepada Riskal Fuad Samlan.

Riskal Fuad Samlan didakwa  terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Suryani Antarani (mantan Plt Sekda Morotai) dengan subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

BACA JUGA  Kantor Keuangan Taliabu Digeledah Jaksa

Putusan tersebut dibacakan majelks hakim PN Tobelo dengan nomor : PR-460/Q.2.16/Dsb/05/2024 dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik.

“Pada hari ini Jumat, 31 Mei 2024, pukul 11.00 Wit, PN Tobelo telah melangsungkan sidang agenda Pembacaan Putusan terdakwa Riskal Fuad Samlan Alias Ekal, yang didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui halaman Facebook terhadap mantan Plt Sekda Morotai Suriani Antarani. Terdakwa menerima hasil putusan tersebut,” ungkap Kasi Intel Kejari Morotai, Erly Andika Wurara melalui rilisnya, Jum’at (31/5/2024).

BACA JUGA  Belanja OPD Lain Dipangkas, Pemda Sula Fokus untuk BTT
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah