Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Kadis DKP Morotai Divonis Penjara 

- Editor

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan Kadis DKP Morotai, jalani sidang putusan di PN Tobelo, Jumat (31/5/2024).

Terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan Kadis DKP Morotai, jalani sidang putusan di PN Tobelo, Jumat (31/5/2024).

Daruba, Maluku Utara- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara memutuskan hukuman enam (6) bulan penjara dan denda Rp 25 juta kepada Riskal Fuad Samlan.

Riskal Fuad Samlan didakwa  terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Suryani Antarani (mantan Plt Sekda Morotai) dengan subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

BACA JUGA  Seorang Kontraktor di Halmahera Tengah Ditipu Puluhan Juta

Putusan tersebut dibacakan majelks hakim PN Tobelo dengan nomor : PR-460/Q.2.16/Dsb/05/2024 dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari ini Jumat, 31 Mei 2024, pukul 11.00 Wit, PN Tobelo telah melangsungkan sidang agenda Pembacaan Putusan terdakwa Riskal Fuad Samlan Alias Ekal, yang didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui halaman Facebook terhadap mantan Plt Sekda Morotai Suriani Antarani. Terdakwa menerima hasil putusan tersebut,” ungkap Kasi Intel Kejari Morotai, Erly Andika Wurara melalui rilisnya, Jum’at (31/5/2024).

BACA JUGA  Kawasan Kuliner di Ternate Bakal Diresmikan Dua Pekan Lagi

Berita Terkait

Pemkot Ternate Targetkan Satu Kelurahan 1 Koperasi Merah Putih, Ini Progresnya
Amankan Investasi Tambang Emas, Bupati Halbar: Bangun Daerah tak Cukup APBD
Ditresnarkoba Polda Malut Tangani Puluhan Kasus Narkoba, Tertinggi Kota Ternate
Bupati Halsel Klaim Program RTLH Berhasil, Bakal Lanjut di 2025
Pemkot Ternate Abai, Warga Resah Kolam Dadakan di Jalan Pandara Kananga saat Hujan
Wagub Malut Mediasi 2 Pemda dengan Perusahaan Tambang
Tagih Janji Gubernur Sherly Lunasi DBH, Bupati Halbar : Hak Kami, Bukan Mengemis
Protes Kades, Warga Kubung Demo Kantor Inspektorat Halsel
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:54 WIT

Pemkot Ternate Targetkan Satu Kelurahan 1 Koperasi Merah Putih, Ini Progresnya

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:48 WIT

Amankan Investasi Tambang Emas, Bupati Halbar: Bangun Daerah tak Cukup APBD

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:12 WIT

Ditresnarkoba Polda Malut Tangani Puluhan Kasus Narkoba, Tertinggi Kota Ternate

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:08 WIT

Bupati Halsel Klaim Program RTLH Berhasil, Bakal Lanjut di 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:38 WIT

Wagub Malut Mediasi 2 Pemda dengan Perusahaan Tambang

Berita Terbaru

Area parkir motor di depan Pasar Higienis Ternate kini berubah fungsi menjadi lokasi berjualan oleh sejumlah pedagang kaki lima

Ekonomi

Warga Ternate Resah Pasar Higienis jadi Semrawut

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:05 WIT

error: Konten diproteksi !!