Daruba, Maluku Utara- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara memutuskan hukuman enam (6) bulan penjara dan denda Rp 25 juta kepada Riskal Fuad Samlan.
Riskal Fuad Samlan didakwa terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Suryani Antarani (mantan Plt Sekda Morotai) dengan subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
Putusan tersebut dibacakan majelks hakim PN Tobelo dengan nomor : PR-460/Q.2.16/Dsb/05/2024 dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari ini Jumat, 31 Mei 2024, pukul 11.00 Wit, PN Tobelo telah melangsungkan sidang agenda Pembacaan Putusan terdakwa Riskal Fuad Samlan Alias Ekal, yang didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui halaman Facebook terhadap mantan Plt Sekda Morotai Suriani Antarani. Terdakwa menerima hasil putusan tersebut,” ungkap Kasi Intel Kejari Morotai, Erly Andika Wurara melalui rilisnya, Jum’at (31/5/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya