Polres Sula Serahkan Berkas Tahap II Kasus Oknum Dokter Selingkuh

Sanana, Maluku Utara- Penyidik Polres Kepulauan Sula telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus perselingkuhan oknum dokter dan bawahannya di Puskesmas Kecamatan Mangole Tengah ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Hal itu disampaikan oleh Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanana, Bagas, kepada Haliyora, Senin, (11/10/2021)

“Berkas Perkara dugaan perselingkuhan oknum dokter Puskesmas Mangole Tengah dinyatakan P21, Plpenyidik polres juga sudah menyerahkan Barang Bukti (BB) dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Bagas

BACA JUGA  Sandiaga: “Utamakan Tenaga Lokal, Maritim Malut Bisa jadi Kekuatan Bangsa”

Dikatakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Sanana.

“Setelah ini penuntut umum akan membuat surat dakwaan, waktunya  maksimal 20 hari dan langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Sanana untuk disidangkan,” jelasnya.

Meski begitu, sambung Bagas,  kedua tersangka tidak ditahan karena tidak memenuhi syarat formil untuk ditahan.

BACA JUGA  Bupati Haltim Minta TNI/Polri Kawal Warga Maba Selatan Saat Beraktifitas di Hutan

“Untuk kasus ini, tersangkanya tidak bisa ditahan oleh kejaksaan karena ancaman pidananya sembilan bulan. Sesuai Pasal 21 KUHAP disebutkan, untuk dapat dilakukan penahanan terhadap tersangkan itu harus ancaman hukumannya minimal lima tahun, sedangkan dalam kasus ini ancaman hukumannya hanya eembilan bulan, jadi tersangka tidak bisa ditahan, karena tidak memenuhi unsur formil,” terang Bagas. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah