Bawa Kayu Ilegal, Polsek Oba Utara Tikep Tahan 2 Warga Halsel

Kedua warga dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Oba Utara untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku

(Kapolsek Oba Utara) Iptu Sofyan Torid

Tidore, Maluku Utara- Dua (2) warga Desa Matuting, Kabupaten Halmahera Selatan diamankan di Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan pada Minggu (30/7/2023), pukul 11.00 Wit.

Keduanya diamankan karena membawa kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen sah ketika diseberangkan menggunakan kendaraan roda empat dari Desa Matuting ke Kota Ternate. 

BACA JUGA  Proyek Jembatan Talo III Taliabu Diduga Belum Ditenderkan

Dua warga Matuting ini masing-masing, Hj. Ahmad Ali (72) dan Respo Jemondika (20).

Kapolsek Oba Utara, Iptu Sofyan Torid kepada wartawan media ini menjelaskan, pada pukul 06.00 Wit anggota Polsek mendapat informasi bahwa salah satu truk lintas Halmahera dengan nomor polisi DB 8139 CJ membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap. 

BACA JUGA  Respon Demo Karyawan Perumda Ake Gaale Ternate, Muhajirin Bailussy Beri Solusi

“Dengan adanya informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan pada pukul 11.00 Wit, petugas langsung berhasil mengamankan truk yang mengangkut muatan kayu  tanpa dilengkapi dokumen tersebut,” kata Iptu Sofyan Torid, Minggu (30/7/2023). 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah