Kedua warga dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Oba Utara untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku
(Kapolsek Oba Utara) Iptu Sofyan Torid
Tidore, Maluku Utara- Dua (2) warga Desa Matuting, Kabupaten Halmahera Selatan diamankan di Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan pada Minggu (30/7/2023), pukul 11.00 Wit.
Keduanya diamankan karena membawa kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen sah ketika diseberangkan menggunakan kendaraan roda empat dari Desa Matuting ke Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua warga Matuting ini masing-masing, Hj. Ahmad Ali (72) dan Respo Jemondika (20).
Kapolsek Oba Utara, Iptu Sofyan Torid kepada wartawan media ini menjelaskan, pada pukul 06.00 Wit anggota Polsek mendapat informasi bahwa salah satu truk lintas Halmahera dengan nomor polisi DB 8139 CJ membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.
“Dengan adanya informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan pada pukul 11.00 Wit, petugas langsung berhasil mengamankan truk yang mengangkut muatan kayu tanpa dilengkapi dokumen tersebut,” kata Iptu Sofyan Torid, Minggu (30/7/2023).
Halaman : 1 2 Selanjutnya