Sofyan mengungkapkan, kedua warga dan barang bukti ini telah diamankan polisi. Adapun barang bukti yang disita ini diantaranya, satu unit kendaran R 6 dengan nomor polisi DB 8139 CJ merk Isuzu warna biru putih, dan kayu kelas 1 A (kayu besi red) ukuran 8×12 sebanyak 24 potong serta ukuran 6x12x2 sebanyak 10 potongan, ditambah jenis kayu rimba campuran jenis kelas 2 ukuran 5x10x4 sebanyak 477 potong.
“Kedua warga dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Oba Utara untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!