Bawa Kayu Ilegal, Polsek Oba Utara Tikep Tahan 2 Warga Halsel

Sofyan mengungkapkan, kedua warga dan barang bukti ini telah diamankan polisi. Adapun barang bukti yang disita ini diantaranya, satu unit kendaran R 6 dengan nomor polisi DB 8139 CJ merk Isuzu warna biru putih, dan kayu kelas 1 A (kayu besi red) ukuran 8×12 sebanyak 24 potong serta ukuran 6x12x2  sebanyak 10 potongan, ditambah jenis kayu rimba campuran jenis kelas 2 ukuran 5x10x4 sebanyak 477 potong.

BACA JUGA  Banjir Kepung Sanana, Puluhan Rumah Warga dan Fasum Rusak

“Kedua warga dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Oba Utara untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (RY-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah