Diduga Cemarkan Nama Baik, Plt Sekda Morotai Lapor Pengurus KNPI ke Polisi

Iya benar, Plt. Sekda yang melaporkan, tapi nanti dipanggil untuk diminta keterangan

Iptu Muhammad Andy Kurniawan (Kasat Reskrim Polres Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Pengurus DPD II KNPI, Riskal Samlan dilaporkan Plt Sekda Kabupaten Pulau Morotai, Suriyani Antarani ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik di sosial media.

Laporan tersebut termuat dalam berita acara penyelidikan polisi dengan Nomor: LP/B/59/VI/2023/ SPKT/Polres P. Morotai/Polda Maluku Utara, tanggal 15 Juni 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui media sosial “Facebook”, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA  BPK : Masih Banyak OPD di Pemprov Malut Belum Selesaikan Temuan

Laporan Plt Sekda Suriyani Antarani juga dikuatkan dengan surat pemanggilan terhadap Riskal Samlan dengan surat polisi nomor : B/621/VII/2023/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juli 2023, perihal undangan permintaan keterangan.

“Iya benar, Plt. Sekda yang melaporkan, tapi nanti dipanggil untuk diminta keterangan pada tanggal 31 Juli 2023,” singkat Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Muhammad Andy Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Sabtu (29/7/2023).

BACA JUGA  Tak Disangka, Anggota DPRD Morotai Temukan Ini Saat Sidak ke RS Ir. Soekarno
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah