Iya benar, Plt. Sekda yang melaporkan, tapi nanti dipanggil untuk diminta keterangan
Iptu Muhammad Andy Kurniawan (Kasat Reskrim Polres Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Pengurus DPD II KNPI, Riskal Samlan dilaporkan Plt Sekda Kabupaten Pulau Morotai, Suriyani Antarani ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik di sosial media.
Laporan tersebut termuat dalam berita acara penyelidikan polisi dengan Nomor: LP/B/59/VI/2023/ SPKT/Polres P. Morotai/Polda Maluku Utara, tanggal 15 Juni 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui media sosial “Facebook”, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan Plt Sekda Suriyani Antarani juga dikuatkan dengan surat pemanggilan terhadap Riskal Samlan dengan surat polisi nomor : B/621/VII/2023/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juli 2023, perihal undangan permintaan keterangan.
“Iya benar, Plt. Sekda yang melaporkan, tapi nanti dipanggil untuk diminta keterangan pada tanggal 31 Juli 2023,” singkat Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Muhammad Andy Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Sabtu (29/7/2023).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya