Terpisah, pengurus DPD II KNPI Morotai, Riskal Samlan, saat dikonfirmasi wartawan perihal kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Plt Sekda Suriyani Antarani, menegaskan siap menghadapi panggilan polisi.
“Yang jelas saya tetap menghadap polisi, sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan,” singkatnya.
Adapun status Riskal ini diposting pada 7 Juni 2023 yang bertuliskan, “Perempuan dalam lingkaran korupsi !!! Kasus proyek fiberglass 18 unit senilai Rp 2 miliar tak layak dipakai. Sumber keterangan nelayan Sangowo. Desak BPK Malut periksa dan adili Kadis DKP masa jabatan 2019-2020”.
Terpisah, Ketua DPD II KNPI Morotai, Akbar Mangoda meminta kepada Riskal Samlan agar kooperatif menghadiri panggilan polisi atas kasus yang dilaporkan itu.
Kendati demikian, Akbar mengaku bingung dengan perihal laporan dugaan pencemaran nama baik melalui sosial media yang dilayangkan Plt Sekda Morotai tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!