Diketahui, Riskal Fuad Samlan yang juga pengurus KNPI Pulau Morotai ini dilaporkan ke Polres Pulau Morotai oleh Suriani Antarani, Plt Sekda yang juga mantan Kadis DKP Morotai, pada 17 Juli 2023 dengan kasus pencemaran nama baik.
Laporan tersebut buntut dari unggahan Ekal di Facebook dengan menuliskan ‘Perempuan dalam lingkaran korupsi, kasus proyek Fiberglass 18 unit senilai 2 miliar tak layak pakai, sumber keterangan warga nelayan Sangowo, desak BPK Malut periksa dan adili kadis DKP Morotai masa jabatan 2019-2020’. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!