Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Kadis DKP Morotai Divonis Penjara 

Diketahui, Riskal Fuad Samlan yang juga pengurus KNPI Pulau Morotai ini dilaporkan ke Polres Pulau Morotai oleh Suriani Antarani, Plt Sekda yang juga mantan Kadis DKP Morotai, pada 17 Juli 2023 dengan kasus pencemaran nama baik.

Laporan tersebut buntut dari unggahan Ekal di Facebook dengan menuliskan ‘Perempuan dalam lingkaran korupsi, kasus proyek Fiberglass 18 unit senilai 2 miliar tak layak pakai, sumber keterangan warga nelayan Sangowo, desak BPK Malut periksa dan adili kadis DKP Morotai masa jabatan 2019-2020’. (RF/Red)

BACA JUGA  Utang Pemda Taliabu Capai Puluhan Miliar, Ini Respon BPKAD dan Inspektorat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah