Kadis Pendidikan Malut Minta KPK Usut Proyek LPT Senilai Rp 50 Miliar

Menurut Imran, terkait dengan LPT yang ada di Kota Tidore Dikbud Malut telah mendapatkan surat dari Pemkot Tikep terkait lahan yang bermasalah karena tidak ada IMB. “Sehingga soal LPT ini saya sangat berbeda dengan yang lain karena berdasarkan dengan aturan terkait dengan standar pendidikan LPT itu harus melekat di sekolah bukan di luar sekolah,” timpal Imran. 

BACA JUGA  Jadi Tersangka, DPRD Bakal Gelar Rapat dengan Plh Gubernur Malut Bahas Nasib Kadis Perhubungan

Untuk itu, dirinya meminta kepada Inspektorat agar segera melaksanakan audit investigasi. Bila perlu kata dia, KPK juga harus intervensi karena LPT ini menguras anggaran daerah puluhan miliar. “Sehingga LPT ini tidak perlu dilanjutkan karena harus ada evaluasi dulu dari Inspektorat, bila perlu KPK harus interferensi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Imran Yakub adalah pejabat Kepala Dinas Pendidikan semasa Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Ia dilantik pada 10 November 2023. Belum genap setahun, Imran kemudian dirotasikan ke Kadis Perhubungan menggantikan Salmin Janidi, sementara Salmin menjabat sebagai Kadikbud. Rotasi tersebut terjadi pada 1 Februari 2024 di era pemerintahan Plt Gubernur M. Al Yasin Ali.

BACA JUGA  Dokumen APBD Taliabu Tahun 2021 Masih Dievaluasi Pemrov Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah