Sofifi, Maluku Utara- Kepastian Pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) untuk 10 kabupaten/kota belum juga ada kejelasan.
Pasalnya, pembayaran itu akan terlaksana apabila pemerintah daerah sudah memiliki anggaran. “Soal utang DBH ini kaban BPKAD juga sudah sampaikan pada saat rapat tadi, tetap hal ini akan menjadi prioritas,” begitu kata Plh Sekda Malut, Kadri La Itje, di halaman kantor gubernur, Senin (27/5/2024).
Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota hampir rata-rata belum bisa mengeksekusi dana hibah Pilkada karena masih menunggu pembayaran utang DBH dari Pemprov Malut.
“Yang jelas kami tetap berupaya dari hasil pertemuan tadi kita akan segera mereduksi utang-utang DBH tersebut, sehingga bisa mengidentifikasi utang DBH dan segera eksekusi,” ucap Kadri.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!