“Kalau Dana Bagi Hasil hanya untuk memperkaya segelintir orang, lebih baik kembali saja ke kas negara. Karena pengelolaan APBD kita saja belum pro rakyat”
Sanana, Maluku Utara – Sala satu tokoh masyarakat di Kepulauan Sula, Mubin Upara, melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, khususnya tuntutan terkait tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayar Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dari informasi yang dicover, DBH Kabupaten Kepulauan Sula yang tertunggak hingga tahun 2025 sebesar Rp 45 miliar. Namun yang sudah dibayarkan Pemprov Malut per Agustus 2025 baru sebesar Rp 3 miliar.
Menurutnya, sebelum meminta lebih, Pemkab seharusnya lebih dulu membenahi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai masih jauh dari berpihak pada rakyat.
“Ironi terbesar saat ini adalah ketika elit daerah Sula teriak soal keadilan DBH, padahal di rumah tangganya sendiri, yakni APBD, masih kacau. Bagaimana mungkin bicara hak fiskal kalau kewajiban moral terhadap rakyat diabaikan?” tegas Mubin Upara dalam keterangannya, Jumat (8/08/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!