Menurut mantan Karo BPBJ ini, proses pembayaran utang DBH tidak sekaligus akan tetapi berjenjang dengan melihat ketersediaan anggaran di BPKAD.
“DBH ini utang yang menjadi prioritas akan tetapi kita harus melihat ketersediaan anggaran, dan proses pembayaran tidak sekaligus harus melihat ketersediaan dana, ” pungkasnya.
Sekedar informasi, nilai utang DBH Pemprov Malut ke 10 Kabupaten/Kota yang dilaporkan kurang lebih sebesar Rp 400 miliar lebih, namun sampai saat ini belum juga dibayarkan. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!