Pada 19 Mei lalu, Imran Yakub kemudian dikembalikan pada jabatan semula sebagai Kadikbud, begitu juga dengan Salmin Janidi ke jabatan Kadishub. Selain Imran dan Salmin, sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV turut dikembalikan ke jabatan semula atas rekomendasi Kemendagri RI kepada Pj Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir. Kemendagri menilai mutasi/demosi para pejabat Pemprov semasa pemerintahan Plt Gubernur Al Yasin improsedural.
Teranyar, pada 24 April lalu, KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka suap mantan Gubernur AGK. Dugaan suap ini disinyalir berkaitan dengan lelang jabatan eselon II. Meski sudah ditetapkan tersangka, KPK belum juga menahan Imran Yakub dengan alasan proses penyelidikan kasus ini masih berlanjut. Begitu juga otoritas Pemprov Malut sejauh ini belum menonaktifkan Imran sebagai Kadikbud lantaran belum mendapatkan surat penahanan dari KPK. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!