Kadis Pendidikan Malut Minta KPK Usut Proyek LPT Senilai Rp 50 Miliar

Pada 19 Mei lalu, Imran Yakub kemudian dikembalikan pada jabatan semula sebagai Kadikbud, begitu juga dengan Salmin Janidi ke jabatan Kadishub. Selain Imran dan Salmin, sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV turut dikembalikan ke jabatan semula atas rekomendasi Kemendagri RI kepada Pj Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir. Kemendagri menilai mutasi/demosi para pejabat Pemprov semasa pemerintahan Plt Gubernur Al Yasin improsedural.

BACA JUGA  Komitmen Jaga Pemerintahan Tetap Bersih dan Bebas dari Korupsi, Bupati Sashabila Mus Sambangi KPK

Teranyar, pada 24 April lalu, KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka suap mantan Gubernur AGK. Dugaan suap ini disinyalir berkaitan dengan lelang jabatan eselon II. Meski sudah ditetapkan tersangka, KPK belum juga menahan Imran Yakub dengan alasan proses penyelidikan kasus ini masih berlanjut. Begitu juga otoritas Pemprov Malut sejauh ini belum menonaktifkan Imran sebagai Kadikbud lantaran belum mendapatkan surat penahanan dari KPK. (RS/Red) 

BACA JUGA  Tim Dokter KPK Sudah Periksa Eks Gubernur Maluku Utara, Begini Kondisinya Sekarang
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah