Terkait dengan pengeluaran dana transfer sebesar Rp 45 miliar yang peruntukannya diragukan, pihaknya akan memanggil Kaban BPKAD untuk dimintai kejelasan.
Sementara terkait keterlambatan APBD, lanjut Ishak, setiap pengeluaran harus berdasarkan Perkada, yang mana pengeluaran sejak Januari 2024 dan seterusnya harus berdasarkan Pergub sampai APBD itu ditetapkan dan diundangkan sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012.
“Jadi setiap pengeluaran setiap bulan harus berdasarkan Perkada dalam hal ini Pergub, berapa maksimal pengeluaran seper 12 dari total realisasi tahun sebelumnya, kalau kita melihat laporan yang ada kurang lebih Rp 3,1 triliun bagi 12 itu batas maksimal tapi di keluarkan berdasarkan kebutuhan pemerintahan yang bersifat wajib dan mendesak seperti gaji dan tunjangan. Itu bukan kebijakan Plh karena itu bersifat wajib jadi jangan merasa berjasa karena itu sudah menjadi kewajiban, ” tegas Ishak.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, sejak Januari sampai Desember 2023, uang masuk yang dilaporkan ke DPRD sudah diangka Rp 520 miliar, dan saldo sisa pada RKUD pada bulan April namun saldo tersisa Rp 128 miliar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!