Pansus DPRD Ungkap Kejanggalan Tata Kelola Keuangan Pemprov Malut

Terkait dengan pengeluaran dana transfer sebesar Rp 45 miliar yang peruntukannya diragukan, pihaknya akan memanggil Kaban BPKAD untuk dimintai kejelasan.

Sementara terkait keterlambatan APBD, lanjut Ishak, setiap pengeluaran harus berdasarkan Perkada, yang mana pengeluaran sejak Januari 2024 dan seterusnya harus berdasarkan Pergub sampai APBD itu ditetapkan dan diundangkan sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012.

BACA JUGA  Infrastruktur Penunjang STQ Belum Beres, Ketua DPRD Malut : OPD Tidak Serius 

“Jadi setiap pengeluaran setiap bulan harus berdasarkan Perkada dalam hal ini Pergub, berapa maksimal pengeluaran seper 12 dari total realisasi tahun sebelumnya, kalau kita melihat laporan yang ada kurang lebih Rp 3,1 triliun bagi 12 itu batas maksimal tapi di keluarkan berdasarkan kebutuhan pemerintahan yang bersifat wajib dan mendesak seperti gaji dan tunjangan. Itu bukan kebijakan Plh karena itu bersifat wajib jadi jangan merasa berjasa karena itu sudah menjadi kewajiban, ” tegas Ishak. 

BACA JUGA  Ditolak Mendagri, Pemprov Malut Siapkan Pergub di APBD Perubahan

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, sejak Januari sampai Desember 2023, uang masuk yang dilaporkan ke DPRD sudah diangka Rp 520 miliar, dan saldo sisa pada RKUD pada bulan April namun saldo tersisa Rp 128 miliar. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah