Selain itu, pihaknya juga setelah melakukan pengecekan dibeberapa OPD ternyata ditemukan adanya kejanggalan untuk penetapan utang yang dapat diakui maupun tidak.
“Saya contohkan bantuan keuangan untuk partai politik yang sudah tandatangan NPHD belum dilakukan pembayaran tapi tidak diakui sebagai utang. Kita tidak tahu masalahnya, bahkan anggarannya sudah cair tapi OPD terkait tidak mengetahui, ada juga hibah kepada organisasi dokumennya sudah lengkap tapi tidak diakui sebagai utang. Begitu juga di BPSDM ada enam kegiatan yang masuk daftar utang hanya tiga,” beber Ishak.
Tak hanya itu, ada kejanggalan lain yang disebutkan Ishak, seperti SPM yang sudah jadi tinggal menunggu SP2D selesai masa tahun anggaran SPM tersebut dihapus secara keseluruhan dari sistem.
“Ini nanti kita meminta pertanggungjawaban dari pejabat yang berwenang yaitu Sekda dan Kepala BPKAD karena dia adalah PPKD BUD jadi harus berikan penjelasan. Sehingga masalah ini tidak berimplikasi buruk pada APBD tahun 2024,” ujarnya.
Disentil apakah mantan Sekda Samsuddin A. Kadir dan mantan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya akan dipanggil terkait masalah ini? Ishak memastikan keduanya akan dipanggil. Sebab DPRD tetap berpegang pada SK Presiden yang menetapkan Samsuddin adalah sah sebagai Sekprov.
“Kami tetap berpegang pada aturan bahwa Sekda yang sah adalah yang diangkat dengan SK Presiden, yang kita undang Pak Samsuddin dan sudah ada surat untuk dikembalikan. Sehingga pansus ini tidak pretensi untuk menolak tapi mengeluarkan rekomendasi agar pemerintahan yang akan datang lebih baik,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!