APBD-P 2023 Pemprov Malut Ditolak Mendagri, Bappeda Disorot Akademisi

Kalau semakin banyak pergeseran sudah tentu perencanaannya sangat buruk. Bagaimana konsistensi perencanaan dari Bappeda karena dokumen APBD itu banyak rangkaian, dan unjuk tombaknya ada di Bappeda

Mohtar Adam (Akademisi Unkhair Ternate)

Sofifi, Maluku Utara- Ditolaknya APBD Perubahan tahun 2023 Pemprov Maluku Utara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai sorotan dari akademisi Universitas Khairun Ternate, DR. Mohtar Adam.

Menurut Mohtar, sudah pasti Kemendagri enggan mengevaluasi dokumen APBD Perubahan 2023 karena sampai batas waktu yang ditentukan yaitu pada Oktober 2023, Pemprov Malut belum juga menyerahkan dokumen tersebut ke Kemendagri. Padahal, di dalam APBD tersebut memuat seluruh rencana-rencana anggaran pemerintah daerah yang harusnya diserahkan tepat waktu.

BACA JUGA  Ketua DPRD Malut Janji Bentuk Pansus jika Pemprov Lalai Bayar TPP Nakes

“Berdasarkan peraturan pemerintah, APBD Perubahan itu dilakukan pembahasan sampai bulan Oktober, karena pada bulan November itu pembahasan APBD tahun berikutnya,” kata Mohtar Adam kepada Haliyora.id, Jumat (24/11/2023).

Menurut Mohtar, jika dalam proses pembahasan APBD tidak mencapai kesepakatan atas dasar batas waktu, maka secara administrasi itu disebut inkonsisten. “Tetapi pemda masih bisa melakukan perubahan jika sudah deadline waktu, tetap masih bisa,” sebutnya.

BACA JUGA  Pengalaman Buruk Diungkap Ketua DPRD Malut: Ditinggal TAPD Pemerintahan Sherly

Ketika ditanyai tidak disetujuinya APBD-Perubahan 2023 ini apakah Pemprov Malut masih bisa melakukan pergeseran anggaran, menurut Mohtar, dapat dilakukan yaitu dengan cara mencatat seluruh kegiatan yang tidak termuat dalam batang tubuh APBD itu dalam satu laporan keuangan di akhir tahun melalui audit BPK. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah