Kalau semakin banyak pergeseran sudah tentu perencanaannya sangat buruk. Bagaimana konsistensi perencanaan dari Bappeda karena dokumen APBD itu banyak rangkaian, dan unjuk tombaknya ada di Bappeda
Mohtar Adam (Akademisi Unkhair Ternate)
Sofifi, Maluku Utara- Ditolaknya APBD Perubahan tahun 2023 Pemprov Maluku Utara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai sorotan dari akademisi Universitas Khairun Ternate, DR. Mohtar Adam.
Menurut Mohtar, sudah pasti Kemendagri enggan mengevaluasi dokumen APBD Perubahan 2023 karena sampai batas waktu yang ditentukan yaitu pada Oktober 2023, Pemprov Malut belum juga menyerahkan dokumen tersebut ke Kemendagri. Padahal, di dalam APBD tersebut memuat seluruh rencana-rencana anggaran pemerintah daerah yang harusnya diserahkan tepat waktu.
“Berdasarkan peraturan pemerintah, APBD Perubahan itu dilakukan pembahasan sampai bulan Oktober, karena pada bulan November itu pembahasan APBD tahun berikutnya,” kata Mohtar Adam kepada Haliyora.id, Jumat (24/11/2023).
Menurut Mohtar, jika dalam proses pembahasan APBD tidak mencapai kesepakatan atas dasar batas waktu, maka secara administrasi itu disebut inkonsisten. “Tetapi pemda masih bisa melakukan perubahan jika sudah deadline waktu, tetap masih bisa,” sebutnya.
Ketika ditanyai tidak disetujuinya APBD-Perubahan 2023 ini apakah Pemprov Malut masih bisa melakukan pergeseran anggaran, menurut Mohtar, dapat dilakukan yaitu dengan cara mencatat seluruh kegiatan yang tidak termuat dalam batang tubuh APBD itu dalam satu laporan keuangan di akhir tahun melalui audit BPK.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!