Berkaitan dengan kerja-kerja Pansus itu sendiri, kata Ishak, pihaknya telah bertemu dengan Kanwil Perbendahaaraan untuk memastikan dana yang bersumber dari APBN.
“Ternyata kita cek untuk Treasury Deposit Facility atau TDF yang anggarannya sudah ditransfer ke daerah dan dititipkan ke Bank Indonesia dan proses penyaluran dana itu ada syarat-syarat dan angkanya sudah ditentukan, misalnya dana untuk Pilkada,” terang Ishak.
Kata dia, dari hasil pertemuan itu pihaknya juga menemukan adanya anggaaran TDF sebesar Rp 54 miliar yang sudah disalurkan namun peruntukan anggatan tersebut tidak jelas untuk keperluan apa, bahkan pihaknya juga tidak mendapat pemberitahuan atas penyaluran anggaran tersebut.
Politisi Nasdem itu juga menjelaskan, untuk utang Pemprov bisa diakui harus berdasarkan standar akutansi utang pemerintahan. Sebalikya jika tidak sesuai dengan standar akutansi maka utang jangka pendek dari pihak ketiga tidak bisa diakui.
“Untuk itu perlu kami tegaskan utang bukan berdasarkan kemauan pimpinan tapi harus berdasarkan aturan,” tegas Ko Is, sapaan Ishak Naser.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!