Sofifi, Maluku Utara – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Maluku Utara kembali menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah se-Provinsi Maluku Utara melalui penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang dibiayai pemerintah daerah untuk tahun 2026.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan rekonsiliasi data iuran wajib segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah daerah triwulan IV tahun 2025. Penandatanganan berlangsung di Hotel Bela, Ternate, Selasa (16/12/2025).
Kepala BPJS Kesehatan Maluku Utara, Meryta Rondonuwu, mengatakan terdapat dua agenda utama dalam kegiatan tersebut. Pertama, perpanjangan kerjasama dengan pemerintah daerah terkait penjaminan peserta PBPU dan BP yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah. Kedua, rekonsiliasi iuran wajib PPU pemerintah daerah se-Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerja sama ini penting karena masyarakat miskin telah ditanggung oleh pemerintah pusat, sementara sebagian lainnya dijamin oleh pemerintah daerah. Hari ini kami sepakat untuk melanjutkan kerja sama tersebut hingga tahun 2026,” ujar Meryta.
Ia menjelaskan, peserta PBPU dan BP yang ditanggung pemerintah daerah masuk dalam kelas III sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga peserta tidak dapat memilih kelas layanan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









