Tobelo, Maluku Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara (Halut), mengingatkan kepada calon bupati dan wakil bupati tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan.
Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris, mengatakan bahwa jadwal kampanye sudah jelas yaitu dimulai pada tanggal 25 September 2024. Jika ada calon yang berkampanye sebelum di tanggal tersebut berarti menyalahi aturan karena sudah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!