Bawaslu Halmahera Utara Tindak Tegas Jika Ada Paslon yang Kedapatan ‘Black Campaign’ 

Tobelo, Maluku Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara (Halut), mengingatkan kepada calon bupati dan wakil bupati tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan. 

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris, mengatakan bahwa jadwal kampanye sudah jelas yaitu dimulai pada tanggal 25 September 2024. Jika ada calon yang berkampanye sebelum di tanggal tersebut berarti menyalahi aturan karena sudah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati.

BACA JUGA  MK-BISA Fokus Benahi Birokrasi yang Lebih Profesional 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah