“Tujuan dari RUP ini agar ada keterbukaan dari pemerintah daerah, supaya masyarakat bisa mengakses informasi tersebut,” kata Plt Kepala BPBJ Malut, Farid Abas, Kamis (04/4/2024).
Farid mengakui, sebenarnya batas waktu pengajuan RUP yaitu 31 Maret namun terjadi keterlambatan karena karena APBD 2024 belum jalan.
“Keterlambatan ini bukan karena kesengajaan OPD tapi terhambatnya APBD,” akuinya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!