APBD 2024 Jalan Awal April, Plt Gubernur Hingga Kontraktor Bakal Gigit Jari

Tidak hanya itu, biaya operasional yang melekat pada tugas-tugas kepala daerah seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) dan uang makan minum pun pastinya tidak dapat dibayarkan pada triwulan pertama Tahun Anggaran (TA) 2024. Padahal, masa jabatan Plt Gubernur akan berakhir pada awal Mei 2024.

Hal ini juga dapat berakibat pada tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari bulan Januari hingga April bakal tidak dapat dibayarkan. Sebab, APBD belum pasti rampung.

BACA JUGA  Tikep Masih Butuh Guru Honorer

Selain itu, tidak hanya Plt Gubernur yang gigit jari, namun pihak ketiga atau kontraktor yang pekerjaannya sudah selesai pada tahun 2023 lalu juga bakal turut merasakan hal yang sama. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah