Tidak hanya itu, biaya operasional yang melekat pada tugas-tugas kepala daerah seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) dan uang makan minum pun pastinya tidak dapat dibayarkan pada triwulan pertama Tahun Anggaran (TA) 2024. Padahal, masa jabatan Plt Gubernur akan berakhir pada awal Mei 2024.
Hal ini juga dapat berakibat pada tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari bulan Januari hingga April bakal tidak dapat dibayarkan. Sebab, APBD belum pasti rampung.
Selain itu, tidak hanya Plt Gubernur yang gigit jari, namun pihak ketiga atau kontraktor yang pekerjaannya sudah selesai pada tahun 2023 lalu juga bakal turut merasakan hal yang sama. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!