Bayar Utang Obat dan TPP, RSUD CB Tak Punya Payung Hukum

Sofifi, Maluku Utara- Ternyata RSUD Chasan Boesoerie sampai sekarang belum mempunyai payung hukum berupa regulasi yang mengatur tentang pembayaran utang.

Hal itu terungkap saat digelarnya rapat antara Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, bersama pihak RSUD CB, Bappeda dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

Kabid Anggaran BPKAD Maluku Utara, Fitriawati I. Abdul Muthalib mengungkapkan, total utang RSUD CB tahun sebelumnya termasuk TPP ASN dan obat-obatan yang akan dibayarkan oleh Pemprov sebesar Rp 48,524 miliar. Hanya saja dari total utang tersebut tidak semuanya dibayarkan BPKAD karena sistemnya fault.

BACA JUGA  Periksa Aset dan Belanja Pemprov, BPK Juga Audit Proyek RSUD Sofifi

“Jadikan RSUD CB ini sudah BLUD, kemudian adanya prinsip ke hati-hatian dari Kepala BPKAD, karena dari Rp 48 miliar sekian itu pasti terdapat adanya sistem fault, makanya itu harus hati-hati,” kata Fitriawati, Kamis (14/3/2024).

Olehnya itu, kata dia, RSUD CB disarankan segera membuat regulasi semacam Pergub yang mengatur pembayaran utang-utang tersebut.

BACA JUGA  Plt Gubernur Malut Rombak Kabinet, Idrus dan Mulyadi Diparkir
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah