Soal Mutasi dan Demosi Pejabat Pemprov, Pengamat Hukum Beda Pandangan

Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Idwan Asbur mengatakan bahwa jabatan yang diemban oleh pejabat yang dilantik ini tetaplah sah. Sehingga penggunaan anggaran pun tidak menjadi masalah. 

“Soal anggaran itu tidak berpengaruh selama surat keputusan itu belum dibatalkan, itu sah. Kecuali SK sudah dibatalkan tapi dia masih menjalankan tugas,” ujar Idwan ketika dikonfirmasi. 

Sebelumnya, KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi Nomor: B-442/JP.01/02/2024, pada 2 Februari 2024, yang ditujukan kepada Plt Gubernur Malut, agar mengembalikan jabatan Sukur Lila dari Staf Ahli Gubernur ke jabatan Kadis Kehutanan. KASN menilai pelantikan pada 18 Januari 2024 itu tidak sesuai prosedur. 

BACA JUGA  Kasus Uang Pemda Halteng Ratusan Juta Hilang di Parkiran Kantor Bupati, Polisi Diminta Rekonstruksi Ulang

Tidak hanya itu, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada 1 Februari 2024 pun dinilai inprosedural. Adapun Plt Gubernur Melakukan mutasi dan demosi pada tujuh pejabat berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Utara nomor 821.2.2/KEP/JPT/II/2024.

Oleh sebab itu, KASN kembali mengeluarkan rekomendasi pada 27 Februari 2024, untuk mengembalikan ketujuh pejabat tersebut ke jabatan sebelumnya.

Berikut 7 nama ASN yang direkomendasikan KASN untuk dikembalikan ke jabatan semula.

  1. Salmin Janidi, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan, dikembalikan menjadi Kepala Dinas Perhubungan
  2. Imran Yakub, Kepala Dinas Perhubungan, dikembalikan menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Muhammad Miftah Baay, Kepala BPSDM, dikembalikan menjadi Kepala BKD
  4. Fachruddin Tukuboya, Staf Ahli Gubernur, dikembalikan menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  5. Idrus Assagaf, dikembalikan menjadi Kepala BPSDM
  6. Alwia Assagaf, dikembalikan menjadi Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate
  7. Mulyadi Wowor, dikembalikan ke Staf Ahli Gubernur. 
BACA JUGA  Soroti Penundaan Ekspos Tersangka Kredit Macet, Praktisi Hukum Sarankan Ini ke Kejari Labuha

Rekomendasi KASN ini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dilaksanakan dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak surat diterima dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN pada kesempatan pertama. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah