Dade mengatakan, sikap Plt Gubernur ini akan berdampak pada pegawai di Pemprov Malut, karena BKN bisa saja mengambil tindakan memblokir sistem kepegawaian. Tidak hanya itu, konsekuensi anggaran juga akan diterima pejabat yang dilantik tanpa uji kompetensi.
“Mereka bertanggungjawab secara pribadi, karena tidak melekat tanggung jawab jabatan yang mereka emban saat ini,” katanya.
Di lain sisi, praktisi Hukum di Malut, Fadli Tuanane mengatakan proses evaluasi dalam menjalankan sebuah birokrasi bukanlah kewenangan KASN untuk menilai hal itu. Kata dia, itu merupakan kewenangan prerogatif Plt Gubernur yang menjabat saat ini.
“Jadi KASN hanya melihat pada aspek normatif saja yang tidak memiliki kekuatan hukum secara ansih mengikat,” sebut Fadli.
Lebih jauh Fadli juga menanyakan apakah kewenangan KASN sampai pada posisi itu ataukah tidak, karena subtansi dari Undang-Undang Nomor 5 pasal 31 Tahun 2014 tetang Aparatur sipil Negara itu topoksi KASN hanya sampai pada pelanggaran etik saja.
“Terus pelanggaran etiknya apa. Intinya KASN tidak serta merta langsung menerima begitu saja, karena orang yang melaporkan faktnya selama ini memiliki kinerja yang buruk,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!