Soal Mutasi dan Demosi Pejabat Pemprov, Pengamat Hukum Beda Pandangan

Sofifi, Maluku Utara- Sudah sepuluh hari sejak diterbitkannya surat tertanggal 27 Februari, Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali belum juga menindaklanjuti rekomendasi KASN untuk mengembalikan sejumlah pejabat ke jabatan semula pasca dimutasi dan di demosikan pada Kamis, 1 Februari 2024 lalu.

Sikap keras hati gubernur tunggal di Maluku Utara ini mendapat sorotan akademisi Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu. 

Menurut Dade sapaan akrab Abdul Kadir Bubu, pelaksana tugas kepada daerah dalam mengambil tindakan terutama dalam melakukan promosi, mutasi, dan demosi ASN adalah tindakan bersyarat, dan tidaklah mutlak. 

BACA JUGA  Praktisi Hukum Kritik Arogansi Sekdis PUPR Halsel yang Hadang Pendemo

“Oleh karena dia harus mendapatkan izin resmi dari Kemendagri dan KASN. Izin itulah yang menjadi pertimbangan di SK nanti dibuat,” ujar Kadir Bubu saat diwawancarai media ini, Kamis (7/3/2024).

Selain tidak mengantongi izin mutasi dan demosi, uji kompetensi sebagaimana di atur dalam Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajeman ASN, juga tidak dilaksanakan. Padahal dalam Ayat 1, PP Nomor 11 disebutkan Pengisian JPT Pratama melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi. 

BACA JUGA  Badan Kehormatan DPRD Ternate Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Nurjaya

“Karena dia tidak ambil cara itu, maka segala keputusan itu tidak pernah ada atau batal demi hukum,” sebutnya.. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah