Sofifi, Maluku Utara- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor perwakilan Maluku Utara, memberikan ultimatum kepada Pemprov agar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 sebelum jatuh tempo 31 Maret tahun 2024 ini.
Hal itu ditegaskan Kepala BPK perwakilan Maluku Utara, Marius Sirumapea usai mengadakan rapat bersama dengan otoritas Pemprov Malut, Senin (29/1/2024).
“Sesuai dengan aturan, Pemprov Malut harus menyampaikan laporan keuangan paling lambat 31 Maret 2024, itu harus selesai,” Kata Marius, di lantai IV kantor Gubernur Malut di Sofifi.
Menurut Marius, setelah laporan keuangan itu diserahkan ke BPK baru akan berikan penilaian opini.
“Kita juga masih menilai seluruh laporan tersebut, begitu juga kontrak-kontrak yang kritis akan tetap dilakukan pemeriksaan jadi seperti itu, intinya akan tetap dievaluasi dan OPD harus betul-betul berikan data yang benar,” tegasnya.
Marius juga mengingatkan agar OPD harus tepat waktu menyerahkan LPJ sebelum batas waktu yang diberikan.
“Jika batas waktu mereka tidak siap sudah tentu jangan salahkan BPK karena kita sudah ingatkan. Kita tunggu SPJ baru kita melakukan pemeriksaan dan membuktikan fakta-faktanya,” tandas Marius. (RS/Red)